Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Revisi UU LLAJ Dikebut, Ada Aturan Ojol hingga Denda Truk Obesitas

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) rampung akhir tahun 2026, dengan diterapkannya aturan baru pada 2027. Pemerintah telah menyerahkan 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru ke DPR, yang setuju dengan 89 perubahan, 56 pasal baru, serta penghapusan 5 pasal. Revisi ini menambah tiga kementerian (Pendidikan, Kesehatan, Kominfo) sebagai instansi pembina LLAJ. Aturan baru mencakup pengaturan ojek online (ojol), kendaraan otonom, serta denda ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar. Sanksi ODOL kini diperluas ke pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. Pemerintah juga menyetujui pengelolaan terminal melalui konsesi dan kewajiban PSO untuk angkutan massal.

Berita terkait