Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ojol hingga Angkutan Sewa Masuk RUU LLAJ, Tarif dan Kuota Bakal Diatur

Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis sistem digital dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan ini disertakan dalam penambahan Pasal 13A yang mencakup angkutan sewa khusus hingga layanan pengantaran menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan ini juga akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk tarif dan kuota layanan. RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan telah melalui proses pembahasan bersama dengan Kementerian terkait melalui Dokumen Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam dokumen tersebut, terdapat 55 pasal yang diusulkan untuk diubah dan 28 pasal baru yang akan disisipkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait