Ojol hingga Angkutan Sewa Masuk RUU LLAJ, Tarif dan Kuota Bakal Diatur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522139/original/000729400_1772718909-e055bfb0-d53a-42c5-ad40-0243568a7760.jpeg)
Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis sistem digital dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan ini disertakan dalam penambahan Pasal 13A yang mencakup angkutan sewa khusus hingga layanan pengantaran menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan ini juga akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk tarif dan kuota layanan. RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan telah melalui proses pembahasan bersama dengan Kementerian terkait melalui Dokumen Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam dokumen tersebut, terdapat 55 pasal yang diusulkan untuk diubah dan 28 pasal baru yang akan disisipkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.59
Menhub Targetkan RUU LLAJ Rampung 2026, Bisa Berlaku Mulai 2027
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.52
RUU LLAJ Bakal Atur Tarif-Pajak Aplikator Ojol hingga Sanksi Pidana Truk ODOL
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.20
Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.00
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45