Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Riset Meta-Deloitte: Ekonomi Digital Indonesia Berpotensi Bertambah Rp 587 Triliun pada 2035

Indonesia berpotensi memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$32,7 miliar (sekitar Rp587,65 triliun) pada 2035 jika menerapkan regulasi digital yang adaptif dan mendukung inovasi. Temuan ini berasal dari riset yang diinisiasi Meta dan disusun Deloitte Access Economics. Laporan berjudul Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy menyebut kebijakan digital yang ramah inovasi dapat mempercepat produktivitas, memperluas perdagangan digital, dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Riset mengkaji enam aspek: tata kelola data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, persaingan usaha, tata kelola platform digital, e-commerce, dan tata kelola kecerdasan buatan (AI). Reformasi di bidang tersebut berpotensi menaikkan PDB 1,1% pada 2035, menciptakan hingga 870 ribu lapangan kerja setara penuh waktu, dan meningkatkan upah riil 1,2%. Tata kelola data menjadi sektor dengan potensi terbesar, yaitu US$17,3 miliar (Rp310,89 triliun). Reformasi platform digital dan e-commerce diproyeksikan menambah PDB US$7,1 miliar (Rp127,59 triliun), regulasi AI US$6 miliar (Rp107,83 triliun), dan perdagangan digital lintas negara US$1 miliar (Rp17,97 triliun). Riset juga mencatat 80% pekerja Indonesia telah memanfaatkan AI. Studi regional mencakup Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan, dengan total potensi nilai ekonomi US$63 miliar (sekitar Rp1.132,17 triliun) pada 2035. Regulasi yang memberi kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi dinilai akan mempercepat investasi dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait