Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026, dengan nilai transaksi perdagangan sebesar Rp171,12 triliun pada Januari-Juli 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan signifikan adopsi aset kripto sebagai bagian dari ekonomi digital nasional.
William Sutanto, CEO INDODAX dan Sekretaris Jenderat Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menekankan bahwa karakter borderless kripto memungkinkan akses global, namun menuntut ekosistem lokal yang sehat dan kompetitif. Ia menyerukan kolaborasi antar stakeholder untuk mencegah penggunaan platform ilegal melalui literasi publik dan diskusi terus-menerus antara regulator, bursa, dan industri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa inovasi keuangan digital harus berkembang dari eksperimen ke penerapan nyata. OJK mendukung pengembangan aset digital melalui regulatory sandbox, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, dan kustodian aset digital. Teknologi blockchain kini berkembang ke tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk merepresentasikan aset nyata dalam bentuk token.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 22.12
OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Industri Aset Digital Kian Berkembang
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.45
FEKDI x IFSE 2026: Indodax Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.14
Transaksi Kripto Capai Rp171,12 Triliun, INDODAX Dorong Ekosistem Lokal Diperkuat
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Berita terkait
Pengguna Kripto RI Tembus 22 Juta, Industri Butuh Ini biar Dilirik Institusi
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.30
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Indonesia Punya Peluang Perkuat Posisi Liquidity Hub Aset Kripto
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 08.58
Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.27