Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menggugat SEMA 3/2026 Mahkamah Agung. Gugatan dimaksudkan untuk mencabut SEMA yang dianggap menghambat hak para pencari keadilan, terutama tersangka. Roy menilai SEMA bertentangan dengan KUHAP baru yang menempatkan tersangka sebagai pihak yang didahulukan dalam praperadilan. Delapan bulan KUHAP baru sudah dikooptasi SEMA, kata Gafur. Permohonan gugatan disampaikan setelah penyerahan kesimpulan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026. Roy berharap MA mencabut SEMA demi keadilan yang seimbang antara pelapor dan tersangka.

Berita terkait