Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menggugat SEMA 3/2026 Mahkamah Agung. Gugatan dimaksudkan untuk mencabut SEMA yang dianggap menghambat hak para pencari keadilan, terutama tersangka. Roy menilai SEMA bertentangan dengan KUHAP baru yang menempatkan tersangka sebagai pihak yang didahulukan dalam praperadilan. Delapan bulan KUHAP baru sudah dikooptasi SEMA, kata Gafur. Permohonan gugatan disampaikan setelah penyerahan kesimpulan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026. Roy berharap MA mencabut SEMA demi keadilan yang seimbang antara pelapor dan tersangka.
Bagikan
Berita terkait
SEMA 3/2026 Berpotensi Munculkan Perlombaan Prosedural Jaksa dan Tersangka
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 10.34
Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti SEMA 3/2026: Miris Terbit di Tengah Upaya Praperadilan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 23.34
Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 16.07
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40