Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti SEMA 3/2026: Miris Terbit di Tengah Upaya Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam kasus praperadilan. SEMA ini diterbitkan saat kliennya, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan terkait tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Gafur menilai penerbitan SEMA tersebut tidak tepat karena dikeluarkan di tengah proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, SEMA seharusnya hanya berfungsi sebagai pedoman teknis administratif bagi hakim, bukan sebagai norma baru yang dapat memengaruhi keluarnya putusan. Ia menyampaikan kekecewaan atas timing penerbitan SEMA yang menurutnya merugikan proses hukum yang sedang berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 10.34
SEMA 3/2026 Berpotensi Munculkan Perlombaan Prosedural Jaksa dan Tersangka
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.25
Roy Suryo: Sejak Awal Jokowi yang Bikin Panjang Kasus Ijazah
Berita terkait
Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 16.07
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08