MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk memberikan petunjuk kepada hakim pengadilan umum dalam menangani perkara pripelalangan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. SEMA ini merupakan tindak lanjut dinamika praktek praperadilan terkait penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam SEMA tersebut, MA menjelaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Namun, jika permohonan praperadilan didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhambat.
MA menetapkan dan mengundangkan SEMA ini pada 18 Agustus 2026, ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto. SEMA ini diumumkan pada peringatan HUT Ke-81 MA yang digelar pada 19 Agustus 2026. Tujuan penerbitan SEMA ini adalah memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Berita terkait
Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.04
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 12.01
Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16