Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 pada 20 Agustus 2026 untuk mengatur pelaksanaan praperadilan dalam kasus pidana. SEMA ini mendapat sambutan positif dari kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Andi Azwan. Menurut Andi, aturan baru ini penting untuk memastikan kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyasumma dapat diuji di persidangan, bukan terus tertahan dalam proses praperadilan.

Sebelumnya, kedua pihak sering menggunakan mekanisme praperadilan yang berpotensi memperpanjang proses hukum dan menunda pemeriksaan substansi perkara. Dengan SEMA 3/2026, Andi berharap tidak ada lagi ruang untuk memainkan argumentasi hukum yang mengaburkan pokok persoalan. Aturan ini menciptakan kepastian hukum dan mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan SEMA menyatakan bahwa pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksi. Namun, pemeriksaan pokok perkara hanya dapat dilakukan setelah putusan praperadilan dikeluarkan. Jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara dan akan diselesaikan dengan amar tidak dapat diterima.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait