Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SEMA 3/2026 Berpotensi Munculkan Perlombaan Prosedural Jaksa dan Tersangka

SEMA 3/2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan KUHAP Baru, khususnya terkait batas waktu pengajuan praperadilan. Aturan ini menetapkan bahwa jika praperadilan diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, permohonan tetap diperiksa. Namun, jika perkara sudah dilimpahkan terlebih dahulu, praperadilan tidak akan diperiksa substansinya dan diputus tidak dapat diterima. Perubahan ini membuat timing pengajuan menjadi krusial, karena keputusan dan waktu pelimpahan perkara sepenuhnya berada dalam kendali Penuntut Umum.

Ahmad Sofian dari Binus menyampaikan bahwa SEMA ini berpotensi menciptakan perlombaan prosedural antara kuasa hukum tersangka dan jaksa. Kuasa hukum harus segera mengajukan praperadilan, sementara jaksa dapat mempercepat pelimpahan perkara. Hal ini berisiko menciptakan ketidakseimbangan informasi dan kontrol, serta potensi penyalahgunaan wewenang jika pelimpahan dilakukan semata-mata untuk menghalangi hak tersangka.

Sofian menekankan pentingnya pencatatan transparan dan objektif terhadap waktu pelimpahan perkara menggunakan data resmi sistem registrasi perkara. Ia juga berharap SEMA tidak diterapkan terlalu formalistis, karena merupakan pedoman internal peradilan, bukan undang-undang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum tanpa mengurangi hak tersangka atas kontrol yudisial yang efektif.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait