Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah, Ngaku Siap Melawan

Sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu terkait Presiden Jokowi di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026 menyajikan pilihan restorative justice (RJ) untuk Roy Suryo. Hakim memberikan Roy waktu untuk memilih RJ atau mengakui dakwaan jaksa. Namun, Roy secara tegas menolak kedua opsi tersebut dan memilih untuk mengajukan perlawanan. Dengan penolakan RJ, perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan batas waktu satu minggu. Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait ITE. Tim Roy akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyusun perlawanan secara tegas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait