Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M di Kasus Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia didakwa melanggar pasal 35 juncto Pasal 51 ITE, Pasal 433-441 KUHP, serta Pasal 32-48 ITE. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur pada 17 September 2024, jaksa menyatakan Roy sengaja menyebarkan tuduhan tidak dapat dibuktikan melalui teknologi informasi. Roy menolak restorative justice dan tidak mengakui dakwaan. Sidang dilanjutkan 24 September 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.27
Roy Suryo Didakwa Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di 7 Unggahan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.18
Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.08
Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah, Ngaku Siap Melawan
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.59
Jaksa: Perbuatan Roy Suryo Bikin Jokowi Alami Kerugian Imateriil-Merasa Dihina
Berita terkait
Dakwaan Lengkap Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.57
Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi di Kasus Ijazah Palsu
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.17
Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 15.51
Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak RJ, Siapkan Perlawanan
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.29