Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M di Kasus Jokowi

Roy Suryo terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia didakwa melanggar pasal 35 juncto Pasal 51 ITE, Pasal 433-441 KUHP, serta Pasal 32-48 ITE. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur pada 17 September 2024, jaksa menyatakan Roy sengaja menyebarkan tuduhan tidak dapat dibuktikan melalui teknologi informasi. Roy menolak restorative justice dan tidak mengakui dakwaan. Sidang dilanjutkan 24 September 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait