PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
KPU selaku termohon menyatakan menghormati proses hukum dan akan memberikan jawaban resmi pada sidang Rabu (23/9). Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah terpenuhi dan akan disampaikan sebagai bukti di persidangan. KPU mencatat bahwa gugatan ini tidak lazim karena diajukan dua tahun setelah masa Pilpres berakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.50
Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.10
Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi: 'Emang Mas Gibran Mau Ngurusin Sayembara Warung Kopi Denny Indrayana?'
Berita terkait
Gibran Tak Mudah Dicopot Seperti Menteri, Pada Akhirnya Harus Ada...
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.55
Mantan Ketua MK sampai Heran: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.00
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 09.14
Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.28