Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

KPU selaku termohon menyatakan menghormati proses hukum dan akan memberikan jawaban resmi pada sidang Rabu (23/9). Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah terpenuhi dan akan disampaikan sebagai bukti di persidangan. KPU mencatat bahwa gugatan ini tidak lazim karena diajukan dua tahun setelah masa Pilpres berakhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait