Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Nilai & Fungsinya Sama

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000 yang bertandatangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa kelangkaan yang dirasakan tidak mengubah nilai nominal uang tersebut. Uang kertas ini merupakan bagian dari fenomena numismatik, yaitu minat masyarakat untuk mengoleksi uang berdasarkan tahun emisi, desain, nomor seri, atau tanda tangan pejabat tertentu. Purbaya Yudhi Sadewa pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan hanya selama satu tahun, sehingga uang bertandatangannya dianggap langka oleh sebagian kolektor. Namun, BI menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Uang tersebut masih mencantumkan tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, yang mengundurkan diri pada Juli 2026. Penerbitan uang Rupiah kertas ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait