Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tanggal aksi ulang jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan. Massa mengikuti audiensi dengan DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menegaskan komitmen penyelesaian RUU pada Desember 2026. Aktivis meminta DPR tidak mengabaikan tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi dan audiensi. Jika janji tidak terwujud, AMPB akan kembali mendatangi parlemen pada 15 Desember 2026 untuk menagih realisasi kesepakatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait