AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tanggal aksi ulang jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan. Massa mengikuti audiensi dengan DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menegaskan komitmen penyelesaian RUU pada Desember 2026. Aktivis meminta DPR tidak mengabaikan tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi dan audiensi. Jika janji tidak terwujud, AMPB akan kembali mendatangi parlemen pada 15 Desember 2026 untuk menagih realisasi kesepakatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.19
Terungkap, Ini Alasan Puan Absen Rapat Paripurna Ketika Bahas RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 14.16
AMPB Bubarkan Diri usai Bertemu Pimpinan DPR
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.07
Seusai dapat Hasil Soal RUU Perampasan Aset, Massa AMPB Membubarkan Diri
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 13.43
Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Berita terkait
Sejumlah Anggota DPR Temui Massa Botok Cs di Depan DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.22
Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 13.04
AMPB: Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Mundur!
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.45
Andre Rosiade dkk Temui Massa AMPB Depan DPR, Naik Mobil Komando
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.41