RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Diketok di Paripurna DPR Besok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348370/original/028903500_1789439553-WhatsApp_Image_2026-09-14_at_20.06.58.jpeg)
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan sah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026. Saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan finalisasi poin-poin krusial melalui rapat kerja tertutup untuk merumuskan draf final sebelum disahkan.
RUU ini mencakup pengaturan penting terkait pekerja alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan keberlangsungan dunia usaha dengan kesejahteraan hak-hak buruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.03
Dasco Pimpin Rapat Tingkat I RUU Ketenagakerjaan, Menaker-Menteri PPPA Hadir
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.29
Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.06
Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 21.03
Pemerintah setuju RUU Ketenagakerjaan lanjut ke pembicaraan tingkat II
Berita terkait
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026: Akan Ada Titik Temu
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.09
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16
Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.05
Perwakilan Massa Buruh Diterima DPR, Aspirasi Disampaikan Lewat Dialog
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.37