Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Diketok di Paripurna DPR Besok

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan sah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026. Saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan finalisasi poin-poin krusial melalui rapat kerja tertutup untuk merumuskan draf final sebelum disahkan.

RUU ini mencakup pengaturan penting terkait pekerja alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan keberlangsungan dunia usaha dengan kesejahteraan hak-hak buruh.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait