Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok

Komisi IX DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/10). RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, kepastian hukum, peningkatan produktivitas, serta menciptakan sistem pengupahan yang adil. RUU juga mencakup perlindungan bagi pekerja sektor informal, penempatan tenaga kerja, dana cadangan pesangon, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan. Setelah persetujuan, RUU akan disahkan menjadi UU besok melalui Rapat Paripurna DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait