Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan bersama DPR akan mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh. Dalam dialog sosial yang diselenggarakan KSPSI, Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dan Panitia Kerja DPR untuk menyerap masukan dari berbagai elemen buruh agar menghasilkan payung hukum yang adil dan komprehensif.
RUU ini dirancang secara menyeluruh mulai dari penyiapan angkatan kerja dan pelatihan kompetensi, kewajiban pemerintah menyediakan pasar kerja, hingga perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan. Selain itu, RUU juga mengatur perlindungan hak pekerja selama bekerja termasuk isu pengupahan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Yassierli memastikan proses penyusunan RUU dilakukan secara transparan tanpa ada 'masuk angin' atau titipan kepentingan. Ia juga mengapresiasi sikap serikat pekerja yang mengedepankan dialog konstruktif dalam menyampaikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.10
Pengusaha Logistik Minta Outsourcing Dipertahankan, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.57
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Mau Diketok, Apindo Soroti 10 Isu Ini
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 10.40
KOTRI Audiensi ke DPR, Soroti Risiko Pembatasan Kerja bagi Ojol Disabilitas
Berita terkait
KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.55
Perwakilan Massa Buruh Diterima DPR, Aspirasi Disampaikan Lewat Dialog
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.37
Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.30