Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Komisi IX DPR bersama pemerintah menyetujukan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Paripurna DPR, guna diubah menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dan sejumlah anggota. Hadirin rapat termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri PPPA Arifah Fauzi, hingga Wakil Menteri Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Panja RUU, Putih Sari, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan mengkonsolidasikan aturan ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai peratur perundang-undang, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan menciptakan kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, pemberi kerja, dan pengusaha. RUU ini juga dirancang untuk menghadapi dinamika perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek seperti kesempatan kerja, perlindungan pekerja, hubungan industrial, hingga penggunaan tenaga kerja asing. Setelah pembahasan intensif, pemerintah menyatakan dukungannya agar RUU ini segera dibawa ke tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait