Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Didu: 50 Ribu Korban MBG Diracun, Tapi Tak Ada yang Dipidana

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti belum adanya tindak pidana terkait kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, sekitar 50.000 penerima manfaat telah tercatat mengalami keracunan, namun tidak ada satu pun pihak yang dituntut secara hukum. Ia mempertanyakan mengapa pemilik dan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dianggap kebal hukum.

Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komisi IX DPR RI per 2 September 2026, terdapat 50.059 orang korban keracunan dari 560 kejadian di 245 kabupaten/kota di 36 provinsi selama dua tahun terakhir (2025–2026). Kasus besar terjadi di Rembang, Sidoarjo, Agam, dan Jombang, diduga disebabkan oleh lama waktu tunggu distribusi makanan dari dapur pusat ke sekolah, yang membuat makanan lebih cepat basi.

Akibat banyaknya korban, Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk merombak sistem distribusi MBG. DPR mendorong agar model distribusi beralih ke dapur berbasis sekolah guna mengurangi risiko kontaminasi pangan, sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum pidana terhadap penyelenggara yang lalai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait