Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana? Ini Jawaban Bos BGN

Kepala BGN Sudaryono menyatakan kasus keracunan MBG di Sidoarjo dan beberapa daerah lain berpotensi memicu proses pidana. Dari 27.000 dapur MBG, 363 dapur ternyata fiktif. Indikasi kuat pelanggaran SOP meliputi waktu konsumsi makanan yang tidak sesuai, seperti makanan yang dimasak pukul 5 malam namun diberi label 'dikonsumsi sebelum pukul 10', padahal dikirim ke sekolah pukul 11.30 dan dikonsumsi setelah pukul 12. Lebih dari 80% kasus keracunan disebabkan oleh ketidakpatuhan SOP terkait pemeriksaan makanan, penyimpanan, suhu, dan batas waktu konsumsi. BGN akan melaporkan kasus yang mengandung unsur pidana ke Kejaksaan. Selain itu, biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS akan dibayarkan pemerintah untuk korban keracunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait