BGN Buka Peluang Kasus Keracunan MBG Diproses Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339812/original/045771000_1788429721-IMG_8477.jpg)
Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang agar kasus gangguan kesehatan atau dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diproses secara pidana. Kepala BGN Sudaryono menyatakan, penentuan adanya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa kasus yang dilaporkan kepada BGN telah ditangani oleh kepolisian, bahkan ada yang telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus-kasus tersebut. BGN menyerahkan sepenuhnya penentuan status hukum kepada kepolisian berdasarkan temuan investigasi di lapangan. Hal ini disampaikan Sudaryono usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Jumat, 4 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 11.16
Rentetan Keracunan MBG di Berbagai Daerah: Sidoarjo hingga Tana Toraja
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.22
Sudaryono Ungkap 80-90% Kasus Keracunan MBG karena Tak Taat SOP
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.30
Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.19
Kepala BGN: Keracunan MBG di Sidoarjo Akibat Kelalaian yang Disengaja
Berita terkait
Murka Kepala BGN Keracunan MBG Terus Berulang
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 05.11
Kepala BGN Sebut Keracunan MBG di Sidoarjo sebagai ‘Kelalaian yang Disengaja’
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 12.29
Kepala BGN soal Keracunan MBG Sidoarjo: Ini Kelalaian yang Disengaja
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.14
BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana
JawaPos · 3 September 2026 pukul 10.30