Satgas PASTI Blokir 607.210 Rekening Penipuan, Selamatkan Rp 724 Miliar
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah memblokir 607.210 rekening penipuan dari total 1.179.881 rekening yang diverifikasi. Melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dana sebesar Rp 724,1 miliar berhasil diblokir dan Rp 204,3 miliar dikembalikan ke korban. IASC menerima 637.055 laporan sejak beroperasi pada November 2024 dengan koordinasi lintas instansi untuk menghentikan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Bagikan
Berita terkait
OJK terima 77 laporan keuangan ilegal di Regional Papua Barat
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 10.42
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.41
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.35