OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315696/original/034025800_1785852992-IMG_6237.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, OJK berhasil memblokir 604.923 rekening dari total 1.176.571 rekening yang diverifikasi dari 636.014 laporan pengaduan. Total dana korban penipuan yang berhasil diamankan mencapai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Selain itu, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, dan 27 pegadaian ilegal. Di bidang edukasi, OJK menyelenggarakan 3.228 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta. Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 383.124 permintaan layanan dengan 57.366 pengaduan, di mana sektor teknologi finansial menjadi penyumbang terbanyak. OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan instruksi tertulis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.40
Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
Berita terkait
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07
OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.00
IASC OJK selamatkan dana dari tindakan "scam" senilai Rp724 miliar
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 13.06
OJK terima 77 laporan keuangan ilegal di Regional Papua Barat
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 10.42