Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, OJK berhasil memblokir 604.923 rekening dari total 1.176.571 rekening yang diverifikasi dari 636.014 laporan pengaduan. Total dana korban penipuan yang berhasil diamankan mencapai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Selain itu, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, dan 27 pegadaian ilegal. Di bidang edukasi, OJK menyelenggarakan 3.228 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta. Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 383.124 permintaan layanan dengan 57.366 pengaduan, di mana sektor teknologi finansial menjadi penyumbang terbanyak. OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan instruksi tertulis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait