Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI OJK Blokir Rp 724 Miliar Dana Hasil Penipuan Keuangan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana sebesar Rp 724,1 miliar terkait penipuan transaksi keuangan. Operasi ini dilakukan sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selain itu, IASC juga mengembalikan dana sebesar Rp 204,3 miliar kepada para korban yang menjadi sasaran penipuan. Dalam periode yang sama, IASC menerima 637.055 laporan dari masyarakat, melaporkan 1.179.881 rekening, dan berhasil memblokir 607.210 rekening yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI juga mencatat 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal antara 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan ini mencakup 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 kasus investasi ilegal, dan 176 kasus gadai ilegal. Pelaku kejahatan keuangan menggunakan berbagai modus seperti ancaman dan intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, hingga penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Modus lain yang marak meliputi investasi ilegal, tawaran tugas berkomisi, penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman dan pemutihan utang.

Untuk mencegah penipuan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan janjim keuntungan tinggi, memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, dan tidak mudah percaya pada penawaran yang berasal dari pesan pribadi, media sosial, atau tautan tidak jelas. Masyarakat juga disarankan untuk tidak membagikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak ketiga, dan segera melaporkan aktivitas m suspect.

Berita terkait