Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Blokir Dana Rp 724 M, Satgas Ungkap Modus Penipuan Paling Banyak Dipakai

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal dari 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut terdiri dari 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal. Melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat 637.055 laporan dari masyarakat sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, dengan 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening telah diblokir untuk mencegah aliran dana hasil kejahatan.

IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp 724,1 miliar melalui koordinasi lintas instansi. Sebanyak Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban dari rekening yang digunakan pelaku penipuan. Lima modus penipuan paling umum yang terungkap meliputi ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal serta penawaran tugas berkomisi, dan penawaran jasa pelunasan pinjaman palsu.

Masyarakat disarankan untuk tidak memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Selain itu, warga diminta melaporkan transaksi mencurigakan kepada bank melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait