Satgas PASTI ungkap lima modus penipuan keuangan yang perlu diwaspadai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan lima modus penipuan keuangan yang paling sering menyerang masyarakat, yaitu ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation), investasi ilegal serta tugas berkomisi, dan jasa pelunasan pinjaman palsu. Kelima modus ini dimanfaatkan pelaku dengan mengandalkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, dan rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran keuangan tidak sah. Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mendukung upaya pencegahan ini. Satgas PASTI memaparkan bahwa modus penipuan ini merugikan korban secara finansial dan dapat menyebabkan kehilangan data pribadi yang berdampak jangka panjang. Imbauan yang diberikan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan, tidak membuka tautan mencurigakan, dan tidak memberikan akses pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi dan segera melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak bank.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.35
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.37
OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Keuangan Senilai Rp724 miliar, Begini Modusnya
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.05
Blokir Dana Rp 724 M, Satgas Ungkap Modus Penipuan Paling Banyak Dipakai
Berita terkait
Modus Penipuan Keuangan:Trik Psikologi Bahasa di Balik Jebakan Digital Masa Kini
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 13.00
Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.31
Satgas PASTI OJK Blokir Rp 724 Miliar Dana Hasil Penipuan Keuangan
kumparan · 1 September 2026 pukul 13.20
Satgas Pasti hentikan YWWSDC dan RTHAE atas dugaan investasi ilegal
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 11.47