Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sekitar Rp105 Triliun Dana Pindar Beredar, Rp35 Triliun Masuk Kantong UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan pinjaman daring (Pindar) kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp35,12 triliun pada Juni 2026, setara dengan 33,41% dari total outstanding pendanaan industri Pindar yang mencapai Rp105,14 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa Pindar tetap menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM meskipun pemerintah memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan KUR yang memungkinkan tanpa agunan tambahan untuk plafon hingga Rp100 juta merupakan upaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, namun tidak mengecilkan peran Pindar dalam mendukung pendanaan sektor produktif. OJK juga menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pembiayaan produktif melalui SEOJK 19/SEOJK.06/2025, dengan tarif 0,275% per hari untuk pendanaan hingga Rp50 juta dengan tenor enam bulan, dan 0,1% per hari untuk tenor di atas enam bulan atau nilai di atas Rp50 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait