Sidang Kasus Bea Cukai, Pengusaha Mengaku Dimintai Rp50 Juta untuk Bantu Korban Banjir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengusaha James mengaku dimintai Rp50 juta oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dalam sidang kasus suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan membantu pegawai Bea Cukai yang korban banjir bandang di Sumatera 2025. James menyerahkan uang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. James juga mengaku 90 persen barang impor perusahaannya masuk jalur merah pada 2024, turun menjadi 70 persen pada 2025, dan menyoroti hambatan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai. Kasus ini menyeret tiga pejabat Ditjen Bea Cukai yang didakwa menerima suap senilai Rp78,8 miliar dari Blueray Cargo Group.
Bagikan
Berita terkait
Saksi Akui Diperintah Pejabat Bea Cukai Jadi Perantara Titipan Rp 1,8 M
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.58
Saksi Curhat Disemprot 'Pelit' Usai Tawarkan Rp 50 Juta ke Pejabat Bea Cukai
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 20.49
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41