Soal Polemik 'Ijazah' Gibran, Jokowi Diminta Belajar pada Ali Sadikin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Langkah hukum Tiurma Mercy Sihombing yang menggugat keabsahan dokumen kesetaraan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ke PTUN memicu diskusi tentang sikap pemerintah menghadapi kritik. Jurnalis senior Bambang Harymurti menyarankan agar pemerintah belajar dari gaya kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, yang dikenal mendukung keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meski seringkali digugatnya kebijakannya di pengadilan. Ali Sadikin percaya bahwa memberi rakyat akses hukum melalui LBH adalah bentuk pendidikan hukum yang mencegah anarki dan kekerasan sosial. Bambang menjelaskan bahwa selama masa gubernurnya, LBH yang didanainya justru menggugat Ali Sadikin sekitar 600 kali, dengan sekitar 200 kali dia kalah di pengadilan. Menurutnya, hal ini membuktikan komitmen pemerintah pada transparansi dan penegakan hukum yang adil. Gugatan PTUN yang diajukan oleh Mercy dianggap sebagai bukti bahwa masyarakat sipil masih mempercayai jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa administrasi negara. Bambang menekankan pentingnya pemerintah menyambut baik langkah hukum yang dilakukan oleh warga negara, bukan malah membiarkan teror atau intimidasi terhadap mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Berita terkait
Dinilai Bukan Ijazah, Dokumen 'Grade 12 Insearch' Gibran Disebut Hanya Matrikulasi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.55
Beda dengan Ijazah Jokowi, Pemerintah Buka Dokumen Pendidikan Gibran tapi Banyak Disensor
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 18.19
Gugat Surat Kesetaraan Gibran, Pemilik Homeschooling: Paket C Harus Belajar 3 Tahun
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 07.30
Bukan Poin Utama, tapi Potensi Pemakzulan Gibran Terbuka Jika Gugatan 'Ijazah' Dikabulkan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 04.30