Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA

Sidang perdana gugatan status Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden karena diduga tidak lulus SMA sederajat. Gugatan diajukan oleh sejumlah pemohon termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan lainnya. Para pemohap menuduh adanya perubahan aturan yang dilakukan mendadak melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat kelulusan SLTA sederajat, serta penerbitan surat keterangan penyeteraan dari Kemendikdasmen tanpa menyertakan dokumen kelulusan yang valid. Mereka menduga adanya upaya manipulatif, terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait pencalonan Gibran. Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan empat keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, termasuk penetapan nomor urut, hasil pemilu, dan pelantikannya oleh MPR RI. Sebagai gantinya, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan. MK belum memberikan respons langsung terhadap gugatan ini, namun meminta KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait