MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana gugatan status Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden karena diduga tidak lulus SMA sederajat. Gugatan diajukan oleh sejumlah pemohon termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan lainnya. Para pemohap menuduh adanya perubahan aturan yang dilakukan mendadak melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat kelulusan SLTA sederajat, serta penerbitan surat keterangan penyeteraan dari Kemendikdasmen tanpa menyertakan dokumen kelulusan yang valid. Mereka menduga adanya upaya manipulatif, terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait pencalonan Gibran. Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan empat keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, termasuk penetapan nomor urut, hasil pemilu, dan pelantikannya oleh MPR RI. Sebagai gantinya, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan. MK belum memberikan respons langsung terhadap gugatan ini, namun meminta KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.54
Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Berita terkait
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.20
Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 05.45
Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.53