Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan secara teori konstitusi Indonesia memberdayakan mekanisme untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, prosedur hukum meliputi pembuktian di Mahkamah Konstitusi, dukungan 2/3 DPR, dan 2/3 MPR. Namun, Jimly menekankan proses politiknya tidak mungkin terjadi karena membutuhkan koalisi 80 persen yang tidak realistis. Sehingga meskipun ada dasar hukum, pemberhentian Gibran secara politik sangat sulit. Terkini, Gibran juga menghadapi gugatan di MK atas ketidakmemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait