Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan secara teori konstitusi Indonesia memberdayakan mekanisme untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, prosedur hukum meliputi pembuktian di Mahkamah Konstitusi, dukungan 2/3 DPR, dan 2/3 MPR. Namun, Jimly menekankan proses politiknya tidak mungkin terjadi karena membutuhkan koalisi 80 persen yang tidak realistis. Sehingga meskipun ada dasar hukum, pemberhentian Gibran secara politik sangat sulit. Terkini, Gibran juga menghadapi gugatan di MK atas ketidakmemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
JawaPos · 24 September 2026 pukul 06.45
KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
Berita terkait
Inisiatif Prabowo Akan Menjadi Awal Diberhentikannya Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.55
PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.25
Gugatan pada Gibran Sia-Sia, Mahfud MD Jelaskan Posisi Gibran Tak Goyah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.53
Skenario Jika Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY hingga Teddy Bisa Jadi Pengganti
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 13.35