Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Suahasil Hormati Hak WP Meski Diberi Kewenangan Audit Restitusi Pajak

Undang-Undang APBN 2027 memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Pasal 37 UU APBN 2027 menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam konferensi pers Rapat Paripurna DPR RI ke-7, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak untuk mengajukan restitusi, namun proses tersebut harus dilengkapi dengan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Menurutnya, manajemen restitusi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pengajuan restitusi sesuai ketentuan, termasuk kebenaran faktur, transaksi, dan hubungan antarwajib pajak yang terkait.

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam mengelola restitusi pajak, terutama untuk mendukung sektor industri yang berkontribusi pada perekonomian nasional. Industri ekspor dan industri padat karya menjadi prioritas, karena dianggap penting untuk meningkatkan ekspor dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah berkomitmen untuk membantu industri dalam menjalankan kegiatan ekspor, sekaligus memastikan bahwa restitusi pajak diberikan berdasarkan transaksi yang benar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait