Suahasil Hormati Hak WP Meski Diberi Kewenangan Audit Restitusi Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Undang-Undang APBN 2027 memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Pasal 37 UU APBN 2027 menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam konferensi pers Rapat Paripurna DPR RI ke-7, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak untuk mengajukan restitusi, namun proses tersebut harus dilengkapi dengan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Menurutnya, manajemen restitusi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pengajuan restitusi sesuai ketentuan, termasuk kebenaran faktur, transaksi, dan hubungan antarwajib pajak yang terkait.
Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam mengelola restitusi pajak, terutama untuk mendukung sektor industri yang berkontribusi pada perekonomian nasional. Industri ekspor dan industri padat karya menjadi prioritas, karena dianggap penting untuk meningkatkan ekspor dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah berkomitmen untuk membantu industri dalam menjalankan kegiatan ekspor, sekaligus memastikan bahwa restitusi pajak diberikan berdasarkan transaksi yang benar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 19.07
Menkeu: APBN 2027 dirancang pruden di tengah ketidakpastian global
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.06
Defisit APBN 2027 Tetap Dijaga di 2,4%, Meski Belanja Naik
Berita terkait
Belanja Negara 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 06.50
10 Hari Jadi Menkeu, Suahasil Temui Ragam Pejabat: Dasco, Rosan-Bos BI
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 06.30
Kasus Restitusi Pajak Rp48 Miliar, KPK Buru Jejak Aset Tersangka
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 09.30
Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 10.40