Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Suahasil Nazara Tegaskan Jaga Batas Defisit APBN 3%

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kemenkeu tetap berpegang pada batas defisit APBN 3% dari PDB. Komitmen ini disampaikan dalam konferensi pers APBN 2027 di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Suahasil menekankan bahwa batas defisit merupakan acuan disiplin fiskal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menyatakan bahwa Kemenkeu akan menggunakan estimasi defisit 2,4% dari PDB untuk APBN 2027, sesuai yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam notasi keuangan. Pengkajian ulang batas defisit 3% masih dapat dilakukan secara konstruktif oleh DPR, namun Kemenkeuriorientasi pada taat undang-undang. Usulan pengkajian sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang menilai perlukan pelonggaran kebijakan defisit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. LPEM FEB UI juga menyarankan pendekatan yang lebih fleksibel dalam RUU Keuangan Negara, dengan prinsip Policy Judgment Rule (PJR) dan Business Judgment Rule (BJR) sebagai pengendali utama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait