DPR Ungkap Perlunya Kaji Ulang Pembatasan Defisit APBN di 3% PDB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah akan tetap menjaga batas defisit APBN di bawah 3% untuk menjaga kredibilitas fiskal negara. Usulan ini dibentuk setelah Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengusulkan kaji ulang pembatasan defisit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Keuangan Negara pada 17 September. Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, sekaligus mendukung kaji ulang, namun menekankan pentingnya adanya aturan yang mengikat untuk mengejar pertumbuhan ekonomi secara matang. Pemerintah tetap konsisten dengan posisinya meski ada usulan revisi dari DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.30
Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Dijaga di Bawah 3 Persen
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 20.29
Soal RUU Keuangan Negara, pemerintah tetap jaga batas defisit 3 persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.21
Komisi XI DPR Buka Wacana Evaluasi Batas Defisit 3 Persen
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.00
Rapat Bareng DPR, Suahasil Ungkap Defisit APBN Capai Rp 240 Triliun
Berita terkait
Jaga Kredibilitas Fiskal, Pemerintah Turunkan Target Defisit APBN 2027 ke 2,40% PDB
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 13.10
Penerimaan Pajak per Agustus 2026 Capai Rp1.409 Triliun, Menkeu: Sejalan Aktivitas Ekonomi
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 11.32
Penerimaan pajak terhimpun Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 11.01
DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.40