Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 17/2025 tentang APBN 2026 yang mewajibkan persetujuan DPR dalam perubahan anggaran APBN, termasuk aliran dana untuk MBG. Keputusan ini diambil setelah gugatan dari Koalisi MBG Watch yang dipimpin Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan institusi lainnya. Kemenkeu, lewat Dirjen Anggaran Sudarto, mengaku sudah menerima dokumen resmi dan siap mengikuti arahan MK demi perbaikan tata kelola. Gugatan awal menyoroti kelemahan fleksibilitas pusat dalam menggeser alokasi dana negara tanpa batasan ketat, yang berpotensi menekan ruang fiskal daerah, desa, dan publik. Program prioritas seperti MBG membutuhkan dana besar yang menimbulkan kekhawatiran dampaknya pada keseimbangan anggaran negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait