Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 17/2025 tentang APBN 2026 yang mewajibkan persetujuan DPR dalam perubahan anggaran APBN, termasuk aliran dana untuk MBG. Keputusan ini diambil setelah gugatan dari Koalisi MBG Watch yang dipimpin Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan institusi lainnya. Kemenkeu, lewat Dirjen Anggaran Sudarto, mengaku sudah menerima dokumen resmi dan siap mengikuti arahan MK demi perbaikan tata kelola. Gugatan awal menyoroti kelemahan fleksibilitas pusat dalam menggeser alokasi dana negara tanpa batasan ketat, yang berpotensi menekan ruang fiskal daerah, desa, dan publik. Program prioritas seperti MBG membutuhkan dana besar yang menimbulkan kekhawatiran dampaknya pada keseimbangan anggaran negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.00
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.48
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.28
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.27
Suahasil Berpengalaman di Kemenkeu, DPR Yakin Jaga Kreadibilitas APBN
Berita terkait
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.35
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diterapkan 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.48
Poin-poin MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan, Berlaku 2028
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.46
MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.22