Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas BLBI Bubar, Suahasil Lanjut Kejar Sisa Utang Para Obligor

Pemerintah memastikan penagihan utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meskipun Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Tugas penagihan kini dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Proses penagihan ini didasarkan pada landasan hukum baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Dana yang berhasil dikumpulkan nantinya akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui APBN. Terpisah dari penagihan obligor, pemerintah telah melunasi seluruh kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026 menggunakan surplus BI.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait