Satgas BLBI Bubar, Suahasil Lanjut Kejar Sisa Utang Para Obligor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memastikan penagihan utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meskipun Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Tugas penagihan kini dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Proses penagihan ini didasarkan pada landasan hukum baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Dana yang berhasil dikumpulkan nantinya akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui APBN. Terpisah dari penagihan obligor, pemerintah telah melunasi seluruh kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026 menggunakan surplus BI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 15.32
Kemenkeu lanjutkan kerja Satgas BLBI yang telah berakhir
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.15
Satgas BLBI Berakhir, Kemenkeu Lanjutkan Penagihan melalui DJKN dan PUPN
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 16.20
Satgas BLBI Berakhir, Suahasil Tetap Lanjutkan Penagihan ke Obligor
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.30
Suahasil soal Utang BLBI Rp218 T Lunas: Hak Tagih Obligor Tetap Ada
Berita terkait
Begini Strategi Suahasil Kejar Sisa Utang Obligor BLBI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.20
Pelunasan Obligasi Tak Hapus Hak Tagih Negara ke Obligor BLBI
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.30
Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 15.02
Di Istana Merdeka, Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.13