Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas BLBI Berakhir, Suahasil Tetap Lanjutkan Penagihan ke Obligor

Kementerian Keuangan melanjutkan penagihan kewajiban obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun Satgas BLBI telah berakhir pada akhir 2024. Fungsi eksekusi kini dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan payung hukum PP Nomor 4 Tahun 2026.

Strategi penagihan aktif meliputi penyitaan, pemblokiran aset, dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI senilai Rp 218,3 triliun tidak menghapus hak tagih negara. Hasil pengembalian aset akan dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait