Surat Sudah Diterima, Kenapa JPU dan Kemenkeu Tak Hadir di Sidang Praperadilan Roy Suryo?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana gugatan praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hadir meski sudah menerima surat panggilan. Roy Suryo menyampaikan bahwa kedua pihak tersebut menerima surat panggilan pada 23 Agustus 2026, sehari sebelum sidang digelar, sehingga ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran mereka. Gugatan ini diajukan Roy untuk meminta ganti rugi atas tindakan paksa dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo, dan mencantumkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kemenkeu sebagai termohon. Roy menegaskan bahwa pendaftaran gugatannya dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan perkara praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 13.47
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda karena Menkeu dan JPU Tak Hadir
Berita terkait
Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.15
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.20
Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.40