Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Surat Sudah Diterima, Kenapa JPU dan Kemenkeu Tak Hadir di Sidang Praperadilan Roy Suryo?

Sidang perdana gugatan praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hadir meski sudah menerima surat panggilan. Roy Suryo menyampaikan bahwa kedua pihak tersebut menerima surat panggilan pada 23 Agustus 2026, sehari sebelum sidang digelar, sehingga ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran mereka. Gugatan ini diajukan Roy untuk meminta ganti rugi atas tindakan paksa dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo, dan mencantumkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kemenkeu sebagai termohon. Roy menegaskan bahwa pendaftaran gugatannya dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan perkara praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait