Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo, termasuk terkait pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. Hakim menilai gugatan tidak relevan karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Roy Suryo tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima terkait kasus yang sama. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hakim juga menyatakan bahwa pengajuan gugatan satu per satu setelah pelimpahan berkas ke pengadilan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait