Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo, termasuk terkait pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. Hakim menilai gugatan tidak relevan karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Roy Suryo tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima terkait kasus yang sama. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hakim juga menyatakan bahwa pengajuan gugatan satu per satu setelah pelimpahan berkas ke pengadilan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.20
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 10.19
PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.36
Praperadilan Keempat Ditolak, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima Roy Suryo
Berita terkait
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12
Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.32
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.16