Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Ada yang Bela Gibran di Polemik Ijazah, PSI: Ia Bersama Rakyat

Polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin Denny Indrayana dan sejumlah pihak menuntut MK memdiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Dedy Nur Palakka Kader PSI menyatakan Gibran tidak sendirian, melainkan bersama rakyat. Ia menilai gugatan bersifat politik, bukan hukum, dan seharusnya ditangani DPR, bukan 'gerombolan Denny'. Dedy juga menegaskan bahwa setelah putusan sengketa Pilpres, Gibran dan Prabowo menjadi persona hukum terpisah, sehingga tanggung jawab ijazah Gibran tidak dapat dikaitkan dengan Prabowo. Pihak pemujaa meminta pembatalan penetapan KPU serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Polemik ini menyoroti perdebatan antara keadilan formalisme dan substansialisme dalam proses hukum.

Dedy menekankan bahwa perkara ini harus didorong oleh DPR sebagai lembaga legislatif, bukan oleh kelompok swasta. Dengan menghubungkan isu politik dengan proses hukum, ia menilai tindakan pemujaa lebih mengekspos dinamika internal partai koalisi. Sementara itu, akun @tijabar menyatakan Gibran harus menghadapi sengketa secara mandiri sebagai persona hukum, tanpa melibatkan Presiden Prabowo.

Gugatan menyoroti ketidakpastian mengenai kriteria pendidikan calon legislatif, yang menjadi sorotan publik. Jika MK memutuskan memdiskualifikasi Gibran, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan memicu rekonsiliasi politik di DPR. Proses di MK masih berlangsung, dengan sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait