Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Akan Dibiarkan Tenang, Prabowo Bisa Diseret Jatuh Gibran Jika Denny Indrayana Sukses Gugat di MK

Gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan pertanyaan hukum terkait konsekuensi bagi Presiden Prabowo Subianto. Didajukan oleh 12 pemohon termasuk Denny Indrayana, perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyoroti bahwa Prabowo dan Gibran terpilih sebagai satu pasangan dalam Pilpres 2024, sehingga menurutnya gugatan yang hanya menyasar Gibran tidak lengkap. Ia merujuk Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung. Dede mempertanyakan konstruksi hukum yang menurutnya hanya fokus pada satu individu, sementara Prabowo dibiarkan tanpa gugatan serupa. "Tidak ada pasal yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan," ujurnya. Dede berargumen bahwa jika cacat syarat pencalonan ada, seluruh pasangan calon harusnya yang dipersoalkan, bukan hanya salah satunya. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini pada 21 September 2026. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang memerlukan proses dewan dan pemeriksaan pengadilan terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait