Tak Akan Dibiarkan Tenang, Prabowo Bisa Diseret Jatuh Gibran Jika Denny Indrayana Sukses Gugat di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan pertanyaan hukum terkait konsekuensi bagi Presiden Prabowo Subianto. Didajukan oleh 12 pemohon termasuk Denny Indrayana, perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyoroti bahwa Prabowo dan Gibran terpilih sebagai satu pasangan dalam Pilpres 2024, sehingga menurutnya gugatan yang hanya menyasar Gibran tidak lengkap. Ia merujuk Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung. Dede mempertanyakan konstruksi hukum yang menurutnya hanya fokus pada satu individu, sementara Prabowo dibiarkan tanpa gugatan serupa. "Tidak ada pasal yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan," ujurnya. Dede berargumen bahwa jika cacat syarat pencalonan ada, seluruh pasangan calon harusnya yang dipersoalkan, bukan hanya salah satunya. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini pada 21 September 2026. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang memerlukan proses dewan dan pemeriksaan pengadilan terlebih dahulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.09
Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat
Berita terkait
Gibran Diklaim Tak Bisa Otomatis Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 11.30
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.33
Roy Suryo Disebut Bermodalkan Hoax, Rismon Sianipar Yakin Kemendikdasmen Mampu Patahkan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.07