Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitum yang diajukan, para pemohon meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengadakan sidang pemilihan wakres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, jika gugatan dikabulkan. Pemilihan ini diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan. Namun, permintaan ini masih berupa bagian dari gugatan dan belum menjadi keputusan akhir MK.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh lainnya. Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran, khususnya surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para pemoham menduga proses penerbitan surat tersebut tidak transparan dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti ijazah.

Jika gugatan dikabulkan, konsekuensi yang diminta termasuk pembatalan pelantikan Gibran dan pembukaan mekanisme konstitusional untuk memilih wapres baru. Namun, seluruh konsekuensi ini masih bergantung pada putusan akhir MK. Perkara ini telah terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait