Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026. Keputusan ini diambil karena PT CSIF dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan setelah gagal melakukan perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus dalam batas waktu yang ditentukan.

Langkah tegas ini mengacu pada POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan kesehatan industri pembiayaan. Akibatnya, PT CSIF dilarang beroperasi di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada debitur. Masyarakat dapat menghubungi perusahaan melalui telepon, WhatsApp, email, atau mengunjungi kantor pusat di Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait