Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026. Keputusan ini diambil karena PT CSIF dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan setelah gagal melakukan perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus dalam batas waktu yang ditentukan.
Langkah tegas ini mengacu pada POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan kesehatan industri pembiayaan. Akibatnya, PT CSIF dilarang beroperasi di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada debitur. Masyarakat dapat menghubungi perusahaan melalui telepon, WhatsApp, email, atau mengunjungi kantor pusat di Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 20.25
OJK beri izin skala nasional dua perusahaan gadai swasta di bulan ini
Berita terkait
OJK Wanti-wanti Transaksi Mobil 'STNK Only', Multifinance Terancam
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.10
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.18
Bukan Cuma OTO dan SOFN, OJK Spill Ada Multifinance yang Sedang Proses Merger
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.30
OJK Terbitkan Izin Usaha CAR Life Syariah
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.16