Tak Cuma 6 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kena Uang Pengganti Rp10,4 Miliar dan Dicabut Hak Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dihukum 6 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp10,4 miliar, dan dicabut hak politik 10 tahun dalam kasus korupsi ijon proyek. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026) memutuskan vonis ini setelah menyatakan Ade beserta ayahnya, HM Kunang, terbukti bersalah korupsi. Uang pengganti Rp10,4 miliar menjadi hukuman terberat; jika tidak dibayar, diganti 2 tahun penjara tambahan. Dikenai denda Rp300 juta dengan subsidi 100 hari. HM Kunang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis lebih ringan dari tuntutan KPK yaitu 7 tahun. Masa penahanan diperhitungkan sebagai pengurang pidana.
Bagikan
Berita terkait
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Ade Kuswara
VOI · 10 September 2026 pukul 20.34
KPK Geledah Rumah Mewah di Cibubur Terkait Kasus Ade Kuswara
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.11
KPK Buka Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 14.57
KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.53