KPK Buka Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Sprindik yang dikeluarkan merupakan sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ade Kuswara pada 20 Desember 2025 bersama Kepala Desa Sukadami HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan. KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap, dengan dugaan komunikasi sejak Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.53
KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.09
KPK Periksa Eks Komisaris PT SGP dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.43
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
VOI · 10 September 2026 pukul 15.27
KPK Cari Tahu Pembelian Mercy CLA 200 untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Berita terkait
Sidang Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda Akibat Erupsi Anak Krakatau
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.26
KPK Terbitkan Sprindik Umum Usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.30
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun Penjara
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.57