Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Sprindik ini bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dituntut masing-masing 7 dan 4 tahun penjara. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang direncanakan dikerjakan pada 2026. Uang diserahkan dalam empat kali transaksi melalui para perantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait