KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Sprindik ini bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dituntut masing-masing 7 dan 4 tahun penjara. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang direncanakan dikerjakan pada 2026. Uang diserahkan dalam empat kali transaksi melalui para perantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 14.57
KPK Buka Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara
JawaPos · 10 September 2026 pukul 14.00
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Pemkab Muara Enim, Sita Bukti Dugaan Korupsi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.13
KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.50
Eks Dirut Bank BJB Kembali Diperiksa KPK
Berita terkait
KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank Daerah Kasus Dana Iklan.
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.50
KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Mekanisme dan Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 14.00
KPK Buka Suara soal Kemungkinan Periksa Bupati Bogor
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 08.22
KPK Maraton Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.39