Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Cuma Balpres, Bea Cukai Temukan Suku Cadang Bekas Ilegal Asal Malaysia

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan empat koli suku cadar kendaraan bermotor bekas dalam kapal penyelundup asal Malaysia. Barang ilegal ini disembunyikan bersama 430 bal pakaian bekas (balpres) di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Operasi penindakan ini dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Kapal patroli Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menyekat dan menghentikan kapal tanpa nama yang dicurigai tersebut. Akibat cuaca buruk, kapal sempat kandas di dekat Belawan sebelum berhasil disandarkan ke dermaga keesokan harinya. Berdasarkan estimasi harga pasar, nilai 430 balpres yang disita mencapai Rp 3,4 miliar, sementara untuk empat koli suku cadar kendaraan, petugas mas masih melakukan pendalaman dan perhitungan nilai barang. Proses hukum kasus ini dilakukan secara bersinergi dengan Polri, dan satu orang tersangka telah ditetapkan. Penindakan ini merupakan bagian dari empat operasi besar impor ilegal yang diungkap Bea Cukai antara Agustus hingga September 2026, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 27,339 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait