Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Detik-Detik Kapal Impor Ilegal Dikejar Bea Cukai Hingga Karam di Sumut

Kapal pengangkut pakaian bekas dari Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 14 Agustus 2026. Kapal yang dibawa 430 bal pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor sempat kandas akibat cuaca buruk sebelum akhirnya disandarkan di dermaga patroli Bea Cukai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada 13 Agustus 2026 dan melibatkan kolaborasi dengan intelijen serta Polri. Satu orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Penindakan ini merupakan bagian dari empat operasi penindakan impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai pada Agustus-September 2026, dengan total penyitaan mencapai Rp 27,339 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait