Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Tawau Malaysia, Ada 2 Tersangka

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. Penindakan dilakukan tim gabungan P2 Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan pada 18 Juni 2026. Petugas berhasil menghentikan kapal KLM Brothers di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan menemukan 1.493 bundel rotan jenis segah dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 4,28 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan proses penyidikan mas masih berlangsung. Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menyatakan bahwa ekspor rotan ilegal merupakan tindak pidana perdagangan dan kepabeanan yang merugikan negara serta industri nasional.

Penindakan ini bertujuan melindungi ketersediaan bahan baku rotan untuk industri dalam negeri, terutama sektor mebel dan kerajinan yang didominasi UMKM. Dengan menjaga rotan tetap tersedia di dalam negeri, pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal dibandingkan hanya menjual bahan mentah ke luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait