Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan

Mahfud MD menyatakan bahwa terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat dibatalkan secara konstitusional. Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran, hal tersebut tidak menggugurkan hasil akhir pemilihan.

Kondisi ini terjadi karena putusan MK bersifat final dan mengikat guna menjaga kepastian hukum dan kesinambungan ketatanegaraan. Mahfud menekankan bahwa meski terdapat cacat moral konstitusi akibat kecurangan hakim, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap berlaku. Saat ini, MK tengah memeriksa gugatan baru terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang meminta diskualifikasi wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait